Polri Paling Banyak Gunakan Anggaran untuk Kendaraan Dinas

Written By bopuluh on Sabtu, 03 Agustus 2013 | 22.56

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tercatat paling banyak menggunakan anggaran untuk kendaraan dinas pada tahun anggaran 2013 yakni mencapai Rp 988,9 miliar. Dana tersebut untuk pembelian 3.664 kendaraan.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengungkapkan hal itu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (4/8).  "Kepolisian menempati peringkat pertama di antara seluruh kementrian maupun lembaga yang mengalokasikan anggaran untuk kendaraan dinas," kata Koordinator Advokasi Fitra, Maulana.

Kementrian Pertanian menempati peringkat kedua denggan alokasi anggaran Rp 260 miliar untuk pembelian 5.188 kendaraan dinas. Diikuti Kementrian Keuangan Rp 120 miliar untuk 496 unit kendaraan, Kementrian Perhubungan Rp 114,6 miliar untuk 2.180 kendaraan, Kementrian Kehutanan sebanyak Rp 113,6 miliar untuk 1.127 unit.

Sedangkan untuk peringkat lima terbawah atau yang lebih sedikit mengalokasikan dana untuk kendaraan dinas yaitu Kementrian Luar Negeri sebanyak Rp 79,6 miliar untuk 190 unit kendaraan dan Kejaksaan RI sebesar Rp 75,3 miliar untuk 331 kendaraan.

Kemudian diikuti Badan Pengawas Pemilu sebanyak Rp 63,75 miliar untuk 161 kendaraan, Kementrian Pendidikan dan kebudayaan Rp 63,6 miliar untuk 312 kendaraan, dan Kementrian Agama sebesar Rp 59,3 miliar untuk 878 kendaraan. "Pengadaan kendaraan dilaksakan setiap tahun," lanjut Maulana.

Maulana mengatakan, berdasarkan catatan Fitra tahun 2011 terdapat Rp 278 miliar hanya untuk kendaraan dinas para pejabat negara, baik menteri, pejabat eselon I, dan eselon II.

Fitra mencatat adanya dana Rp 2,57 triliun yang digunakan untuk membeli kendaraan dinas sebayak 18.502 unit dari 87 kementrian maupun lembaga pemerintahan. Data tersebut  berdasarkan dokumen anggaran Keppres Nomor 37 tahun 2012 tentang rincian APBN 2013 di 87 kementrian maupun lembaga yang telah diolah Fitra.

Untuk itu menurut Maulana, kendaraan dinas tidak dapat dipakai untuk kepentingan pribadi karena bertentangan dengan asas pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2003.

Editor : Egidius Patnistik


Anda sedang membaca artikel tentang

Polri Paling Banyak Gunakan Anggaran untuk Kendaraan Dinas

Dengan url

http://agetoddlernutrition.blogspot.com/2013/08/polri-paling-banyak-gunakan-anggaran.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polri Paling Banyak Gunakan Anggaran untuk Kendaraan Dinas

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polri Paling Banyak Gunakan Anggaran untuk Kendaraan Dinas

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger