KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kompleks olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. Tersangka pertama kasus ini, pejabat pembuat komitmen proyek, Deddy Kusdinar ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, beberapa waktu lalu. Namun, kasus korupsinya masih jauh dari tuntas.
Bagi sebagian pihak yang percaya, kasus korupsi proyek Hambalang terungkap dari kicauan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin saat dalam pelarian. Saat menjadi buronan dalam kasus korupsi wisma atlet SEA Games, Nazaruddin yang tak mau sendirian terjerat banyak bicara soal kelakuan korup sesama koleganya di DPR, baik dari Partai Demokrat maupun partai lain.
Namun, bagi KPK, kasus Hambalang terungkap setelah mereka menggeledah kantor Grup Permai, induk beberapa perusahaan yang dikendalikan oleh Nazaruddin. Di sini, KPK menemukan sejumlah catatan terkait pemberian fee dari berbagai proyek yang didanai APBN. Salah satunya adalah Hambalang.
Kicauan Nazaruddin soal kasus ini mungkin ada benarnya, tetapi belum tentu semua omongannya benar. KPK di sisi lain tetap berpegang teguh pada dua alat bukti yang bisa menyimpulkan keterlibatan seseorang. Dari sinilah, KPK sampai saat ini baru menetapkan empat tersangka terkait kasus Hambalang. Selain Deddy, KPK menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dan mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya, kontraktor utama proyek, Teuku Bagus Mohammad Noor. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kaitan dengan pengadaan proyek Hambalang.
"High ranking profile"
Satu tersangka lagi adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas menjadi tersangka terkait dugaan penerimaan aliran dana dari proyek Hambalang. Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Saat menjadi Ketua Fraksi Demokrat di DPR, Anas diduga menerima mobil mewah Toyota Harrier yang ada hubungannya dengan proyek Hambalang.
Ketika Andi dijadikan tersangka, kemudian menyusul Anas, seolah penuntasan kasus ini sudah mencapai klimaksnya. Keduanya merupakan high ranking profile yang dijerat KPK dalam kasus Hambalang.
Benarkah tak ada lagi high ranking profile yang bisa dijerat KPK dalam kasus Hambalang? Seperti disinggung pada awal tulisan, kasus ini sebenarnya jauh dari tuntas. Dalam hal pengadaan, misalnya, KPK memang menetapkan pejabat struktural dalam pengelolaan proyek sebagai tersangka. Deddy adalah pejabat pembuat komitmen, sementara Andi adalah pengguna anggaran. Ada satu lagi pejabat struktural dalam pengelolaan proyek, yakni kuasa pengguna anggaran, yang dijabat Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) saat itu, Wafid Muharam. Wafid sampai sekarang masih berstatus sebagai saksi.
Dari sisi pelaksana proyek, KPK telah menetapkan Teuku Bagus. Pertanyaannya, apakah Teuku Bagus bermain sendiri? Hambalang tak hanya dikerjakan oleh kontraktor utama BUMN, yakni PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Namun, ada juga subkontraktor yang terlibat. Bagaimana subkontraktor ini bisa mendapatkan pekerjaan dalam proyek Hambalang juga menjadi pertanyaan besar.
Rp 63 miliar
Salah satunya karena subkontraktor proyek Hambalang, PT Dutasari Citralaras, yang mengerjakan pekerjaan mechanical electrical juga ada kaitan dengan salah satu tersangka, Anas. Saham Dutasari Citralaras diketahui dimiliki Mahfud Suroso dan Munadi Herlambang. Mahfud dikenal sebagai orang dekat Anas. Sementara Munadi tercatat pernah menjadi pengurus DPP Partai Demokrat di bawah kepengurusan Anas. Tak hanya itu, istri Anas, Athiyyah Laila, juga pernah menjadi komisaris PT Dutasari.
Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap proyek Hambalang, Dutasari disebut menerima Rp 63 miliar yang
seharusnya tidak diterima. Sementara menurut Mahfud, uang tersebut sudah sesuai kontrak karena perusahaannya dalam kontrak disebutkan menerima uang muka.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan, KPK masih melakukan sejumlah penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek Hambalang. Salah satunya adalah pengadaan sarana dan prasarana untuk bangunan fisik proyek Hambalang.
KPK sudah meminta keterangan Deputi Menpora Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Djoko Pekik dalam penyelidikan ini. Johan mengatakan, KPK membuka penyelidikan baru setelah memvalidasi dan menguji sejumlah data serta informasi yang diperoleh. Dengan dimulainya penyelidikan baru, kemungkinan besar akan ada tersangka baru dalam kasus Hambalang.
Belum lagi jika melihat sangkaan terhadap Anas yang diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Proyek lain ini sampai sekarang belum pernah diungkap detail oleh KPK.
Sementara dalam soal keterlibatan Andi, belakangan diketahui, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel, adik mantan Juru Bicara Kepresidenan tersebut, juga mengaku diberi uang Rp 5 miliar oleh Deddy. Uang tersebut diberikan Deddy dengan diantar Staf Khusus Menpora Bidang Kepemudaan Fakhruddin. Belum jelas motivasi pemberian uang oleh Deddy ini dan dari mana asal uang tersebut. Choel sudah mengembalikan uang itu ke KPK beberapa waktu lalu.
Jadi, ibarat bonggol, bonggol kasus Hambalang ini masih belum terlihat jelas. Kasusnya masih jauh dari tuntas….
Sumber : Kompas Cetak
Editor : Caroline Damanik
Anda sedang membaca artikel tentang
Korupsi Hambalang, Masih Jauh dari Kata Tuntasââ¬Â¦
Dengan url
http://agetoddlernutrition.blogspot.com/2013/07/korupsi-hambalang-masih-jauh-dari-kata.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Korupsi Hambalang, Masih Jauh dari Kata Tuntasââ¬Â¦
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Korupsi Hambalang, Masih Jauh dari Kata Tuntasââ¬Â¦
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar