Raperda Transportasi Dianggap Menyengsarakan
Penulis : Indra Akuntono | Selasa, 20 November 2012 | 12:56 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan rancangan peraturan daerah tentang transportasi dianggap akan menyengsarakan masyarakat, khususnya para pengusaha kecil yang bergerak di bidang transportasi angkutan kota di Jakarta.
Ketua Umum Koperasi Wahan Kalpika (KWK) La Ode Djeni Hasmar mengatakan, para pengusaha dan pengemudi angkutan kota di Jakarta menolak raperda tentang transportasi yang antara lain mengatur peremajaan angkutan kota. Revitalisasi itu mengatur tentang penggantian tiga atau empat angkutan kota dengan satu unit bus ukuran sedang. Para pengusaha dan pengemudi angkutan kota khawatir rencana itu akan mematikan para pengusaha kecil dan menciptakan ribuan pengangguran baru.
"Tentang revitalisasi, ada rencana menghapus angkutan kecil, menukarnya dengan bus. Tapi pengelolaannya akan dilakukan oleh BUMD, lalu bagaimana nasib koperasi atau swasta," kata La Ode saat berunjuk rasa dengan para sopir angkot di depan gedung Balaikota Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Para pengusaha dan pengemudi angkutan kota juga menuntut dicabutnya Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi daerah, salah satunya menyangkut retribusi angkutan umum. Dalam perda tersebut diatur kewajiban angkutan dalam kota maupun antarkota membayar biaya retribusi setiap kali memasuki terminal. "Sebelumnya kami cuma bayar Rp 1.000 per hari, tapi nanti kita harus bayar Rp 1.000 setiap kali memasuki terminal," ujar La Ode.
Raperda tentang transportasi tersebut masih terus dibahas bersama DPRD DKI Jakarta. Banyaknya pertentangan akan menunda pengesahan raperda tersebut. Semula raperda ini akan disahkan pada Desember 2012, tapi kemudian rencana pengesahannya diundur sampai Maret 2013.
Anda sedang membaca artikel tentang
Raperda Transportasi Dianggap Menyengsarakan
Dengan url
http://agetoddlernutrition.blogspot.com/2012/11/raperda-transportasi-dianggap.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Raperda Transportasi Dianggap Menyengsarakan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Raperda Transportasi Dianggap Menyengsarakan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar