Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva (tengah) didampingi sejumlah Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Harjono (kiri ke kanan) dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar (kanan) memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Rabu (2/10/2013). KPK telah menangkap ketua MK Akil Mochtar. | KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, penyelesaian kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa hanya terfokus kepada Ketua MK non-aktif Akil Mochtar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus meluas dengan memeriksa Hakim MK lain yang diduga ikut terlibat.
"Intinya semua pihak yang terkait dalam kasus ini harus diperiksa," kata Yusril sebelum mengisi sebuah diskusi di FKG UI, Jakarta, Senin (14/10/2013).
Pihak terkait tersebut, selain Hakim-Hakim Konstitusi, menurutnya juga termasuk pejabat dan sekretariat hingga advokat dan pihak-pihak yang berperkara di MK. Dengan begitu, kasus dugaan suap di lembaga yang berdiri sejak 2003 lalu itu dapat segera menemukan tititk terang.
"Dan mudah-mudahan kedepan tidak terulang lagi kasus seperti ini," lanjut Yusril.
Akil saat ini telah ditahan di Rutan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang terkait. kepengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan di Lebak, Banten. Hingga saat ini, KPK belum memeriksa Hakim Konstitusi yang lain karena keterangannya dianggap belum diperlukan.
Editor : Caroline Damanik
Anda sedang membaca artikel tentang
Yusril: Periksa Hakim MK yang Lain
Dengan url
https://agetoddlernutrition.blogspot.com/2013/10/yusril-periksa-hakim-mk-yang-lain.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Yusril: Periksa Hakim MK yang Lain
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Yusril: Periksa Hakim MK yang Lain
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar