Kemelut Demokrat
Sutan: Anas Tak Berhak Jalani Tugas Ketum
Penulis : Sabrina Asril | Senin, 11 Februari 2013 | 12:42 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengambil alih kewenangan ketua umum adalah final. Dengan adanya keputusan ini, Anas tidak berhak melakukan kegiatan apa pun dengan membawa atribut sebagai ketua umum.
"Ya keputusan itu artinya semua kewenangan partai yang dimiliki ketua umum jadi ke Pak SBY, termasuk yang simbolik dan pelantikan. Jadi Anas memang tidak lagi menjalani tugasnya sebagai ketua umum," ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, Senin (11/2/2013), di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Sutan mengatakan Anas diminta untuk fokus menangani kasus hukumnya. Saat ditanyakan lebih lanjut soal kegiatan Anas kemarin yang melantik Pengurus Anak Cabang Lebak, Banten, Sutan mempertanyakan statusnya. "Kalau melawan keputusan Pak SBY sebenarnya tidak juga, tapi atas dasar apa dia ada di sana? Kita tunggu saja apakah semua proses ini. Apa maksudnya? Namun yang jelas kami tetap hargai Pak Anas," ucap Sutan.
Seperti diberitakan, SBY selaku Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat menyatakan bahwa kepemimpinan Partai Demokrat kini diambil alih oleh Majelis Tinggi Partai Demokrat. Seluruh instrumen Dewan Pimpinan Pusat seperti fraksi, Dewan Pimpinan Daerah, hingga Dewan Pimpinan Cabang kini bertanggung jawab penuh kepada SBY. Sementara itu, SBY meminta agar Anas fokus menjalani proses hukum. Partai Demokrat, lanjutnya, juga siap menyediakan bantuan hukum untuk Anas. Keputusan ini didapat setelah seluruh anggota Majelis Tinggi melakukan rapat di Puri Cikeas, Bogor.
Berita selengkapnya, ikuti di topik pilihan:
KEMELUT DEMOKRAT
Anda sedang membaca artikel tentang
Sutan: Anas Tak Berhak Jalani Tugas Ketum
Dengan url
https://agetoddlernutrition.blogspot.com/2013/02/sutan-anas-tak-berhak-jalani-tugas-ketum.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sutan: Anas Tak Berhak Jalani Tugas Ketum
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sutan: Anas Tak Berhak Jalani Tugas Ketum
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar