KY: Ada Dugaan Suap dalam Putusan Bebas Sudjiono Timan

Written By bopuluh on Kamis, 22 Agustus 2013 | 22.56


JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Yudisial menduga ada praktik suap dalam putusan bebas Peninjauan Kembali (PK) buron Sudjiono Timan, mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia. Oleh karena itu, KY akan melakukan investigasi untuk memastikannya.

"Kami mendapat informasi ada suap dalam putusan tersebut," ujar Ketua KY Suparman Marzuki, saat dihubungi, Jumat (23/8/2013).

Ia mengungkapkan, pihaknya akan meminta salinan putusan PK tersebut kepada Mahkamah Agung (MA). Dari sana, lanjutnya, KY akan mempelajari setiap dokumen, bahkan isu di pusaran kasus itu. Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta ini, mengatakan, salah satu kejanggalan dalam penanganan PK Sudjiono adalah ada pendapat yang berbeda (dissenting opinion).

Pendapat berbeda dikemukakan hakim anggota Sri Murwahyuni. Ia mengungkapkan, KY tidak dapat mengubah putusan terhadap Sudjiono. Dan untuk itu, lanjutnya, semua pihak harus mematuhi putusan bebas itu.

Suparman mengatakan, wewenang KY hanya memeriksa dugaan pelanggaran hukum maupun kode etik dan perilaku hakim di balik pembuatan putusan.

"Tapi kalau ada simsalabim, ada uang, maka itu adalah kejahatan. Itu akan kami telusuri," ujarnya.

Sudjiono Timan bebas

Sebelumnya, MA—melalui putusan PK—membatalkan hukuman 15 tahun penjara untuk Sudjiono Timan, mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, yang semula dinyatakan terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 2 triliun. Sudjiono masuk dalam daftar pencarian orang.

Saat jaksa akan mengeksekusi putusan hakim kasasi pada 7 Desember 2004, Sudjiono sudah melarikan diri. Padahal, saat putusan kasasi dijatuhkan pada 3 Desember 2004, Sudjiono dalam status dicekal, bahkan paspornya sudah ditarik.

Dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 6 Tahun 1988 yang ditandatangani Ali Said, Ketua MA, kemudian diperbarui melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2012 disebutkan, pengadilan supaya menolak atau tidak melayani penasihat hukum atau pengacara yang menerima kuasa dari terdakwa atau terpidana yang tidak hadir (in absentia) tanpa kecuali.

Permohonan peninjauan kembali (PK) diajukan istri Sudjiono, didampingi kuasa hukum Hasdiawati. Berkas PK diterima MA, 17 April 2012, dan pada 31 Juli 2013, MA memutuskan mengabulkan permohonan tersebut. Putusan itu dijatuhkan majelis PK yang dipimpin Hakim Agung Suhadi dengan hakim anggota Andi Samsan Nganro, Abdul Latief, Sri Murwahyuni, dan Sophian Martabaya.

Dalam penanganan perkara ini, ada pergantian majelis karena salah satu hakim agung, yaitu Djoko Sarwoko, pensiun. Majelis PK, kata Suhadi, menemukan kekeliruan hukum yang nyata dalam putusan kasasi yang dibuat majelis kasasi yang dipimpin Bagir Manan, waktu itu Ketua MA.

"Di tingkat kasasi, Sudjiono Timan dihukum karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Namun, bukan PMH formal (melanggar peraturan perundang-undangan), melainkan PMH material, yaitu melanggar asas kepatutan," kata Suhadi, Kamis (22/8/2013), di Jakarta.

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary


Anda sedang membaca artikel tentang

KY: Ada Dugaan Suap dalam Putusan Bebas Sudjiono Timan

Dengan url

http://agetoddlernutrition.blogspot.com/2013/08/ky-ada-dugaan-suap-dalam-putusan-bebas.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KY: Ada Dugaan Suap dalam Putusan Bebas Sudjiono Timan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KY: Ada Dugaan Suap dalam Putusan Bebas Sudjiono Timan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger