JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan segera memutuskan nasib Khofifah Indar Parawansah dan Herman Suryadi Sumawiredja sebagai bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Jawa Timur tahun 2013. Nasib keduanya akan diketahui dalam sidang pembacaan putusan yang digelar terbuka di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan bahwa pihaknya sudah merasa cukup yakin untuk memutuskan perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU dan anggota KPU Jawa Timur setelah mendengar dan memelajari materi pengaduan yang disampaikan Khofifah-Herman sebagai pengadu. Keputusan yang akan diambil juga telah mempertimbangkan sanggahan teradu, saksi-saksi, pendapat ketiga ahli, serta memeriksa bukti-bukti tertulis dan dokumen yang disampaikan para pihak dalam rangkaian sidang yang digelar pada 25, 26, dan 29 Juli 2013.
"DKPP telah mencapai kata sepakat terhadap duduk perkara dalam perkara ini, merumuskan penilaian yang tercermin dalam pertimbangan-pertimbangan putusan serta memberi simpulan-simpulan seperlunya. Terhadap itu semua, DKPP akan membacakan segala sesuatunya itu dalam suatu amar putusan siang ini," kata Nur Hidayat Sardini, di Jakarta.
Untuk diketahui, Ketua KPU dan anggota KPU Jawa Timur diadukan bakal calon gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawiredja, yang dinyatakan "tidak memenuhi syarat". Melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan, pengadu menyangka telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu.
Editor : Caroline Damanik
Anda sedang membaca artikel tentang
Nasib Khofifah Segera Diputuskan
Dengan url
http://agetoddlernutrition.blogspot.com/2013/07/nasib-khofifah-segera-diputuskan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Nasib Khofifah Segera Diputuskan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Nasib Khofifah Segera Diputuskan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar