Anggota DPR, Lapor KPK kalau Terima Parsel di Atas Rp 1 Juta!

Written By bopuluh on Senin, 08 Juli 2013 | 22.55


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Kehormatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Alimin Abdullah mengingatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk berhati-hati menerima hadiah berupa parsel menjelang Ramadhan. Parsel dengan nilai di atas Rp 1 juta wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sesuai hukumnya memang di atas Rp 1 juta harus lapor. Makanya anggota DPR harus hati-hati kalau terima parsel," ujar Alimin di Kompleks Parlemen, Rabu (8/7/2013).

Ia mengatakan, sebenarnya ada kelonggaran aturan dari segi nominal. Tradisi saling memberi jelang bulan puasa, diakui Alimin, adalah sebuah tradisi yang baik dan sangat sulit dihilangkan dari budaya Indonesia. Oleh karena itu, ia mengimbau anggota DPR tidak perlu kaku menyikapi aturan larangan menerima parsel.

"Yang penting dilihat saja motifnya apa? Ada kaitannya dengan proyek atau niat jahat lainnya enggak? Hati nurani kita harus bergerak kalau memang ada hal yang ganjil atau mengganjal," kata Alimin.

Menurutnya, dalam praktiknya, sulit jika anggota Dewan terlalu kaku dengan larangan menerima parsel. Salah satunya, untuk memperkirakan nilai nominal parsel.

"Bisa saja makanan harganya Rp 1 juta. Tapi apa kita harus menelepon cek harga? Kan tidak begitu. Yang paling penting makanya dilihat siapa yang memberikan. Kalau dirasa ada niat aneh lebih baik jangan terima dari awal," kata Alimin.

BK, lanjutnya, tidak memberikan kode etik khusus terkait pemberian parsel. Sebab, aturan gratifikasi sudah masuk dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, umat Islam akan memasuki bulan Ramadhan pada Rabu (10/7/2013). Biasanya menjelang Ramadhan dan Lebaran, tradisi pemberian parsel marak dilakukan. Namun, bagi pejabat negara, hal ini bisa disebut sebagai gratifikasi.

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Ada 14 Komentar untuk artikel ini


Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Redaksi akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Selengkapnya


Anda sedang membaca artikel tentang

Anggota DPR, Lapor KPK kalau Terima Parsel di Atas Rp 1 Juta!

Dengan url

http://agetoddlernutrition.blogspot.com/2013/07/anggota-dpr-lapor-kpk-kalau-terima.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Anggota DPR, Lapor KPK kalau Terima Parsel di Atas Rp 1 Juta!

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Anggota DPR, Lapor KPK kalau Terima Parsel di Atas Rp 1 Juta!

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger