"Nyalon" di DPD, Aceng Belum Lengkapi Syarat
Penulis : Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana | Jumat, 3 Mei 2013 | 12:42 WIB
BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Garut Aceng Fikri belum melengkapi syarat pencalonan sebagai calon anggota DPD ke Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat. Ketua Pokja Pencalonan KPU Jabar Ahmad Heri, menyatakan Aceng belum menyerahkan tiga rangkap salinan fotokopi persyaratan pencalonan yang telah terlegalisasi.
"Kalau datanya sudah lengkap, cuma fotokopinya belum dilegalisir," kata Heri saat ditemui di Kantor KPU Jabar, Jumat (3/5/2013) di Bandung.
Heri menambahkan, salinan terlegalisasi tersebut harus segera diserahkan sebelum tanggal 6 Mei mendatang. "Rangkap persyaratannya harus sama dengan aslinya. Maka harus dilegalisir oleh LO-nya," jelas Heri.
Diberitakan sebelumnya, Aceng Fikri yang mencalonkan diri menjadi anggota DPD, tidak menghadiri pengumuman hasil verifikasi yang dilakukan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar Jalan Garut Kota Bandung, Jumat (3/5/2013). "Aceng tidak hadir hari ini. Tapi kita akan tunggu sampai selesai hari ini," kata Ketua Pokja Pencalonan KPU Jabar Ahmad Heri saat ditemui di Kantor KPU Jabar.
Ketidakhadiran Aceng sebenarnya bisa saja diwakili. Namun, eks Bupati Garut tersebut justru tidak mengirimkan wakilnya sama sekali ke KPU Jabar. "Memang tidak harus datang karena ini sifatnya pemberitahuan," beber Heri.
Dengan ketidakhadiran Aceng, mau tidak mau KPU harus bekerja lebih untuk mengirimkan surat pemberitahuan hasil verifikasi calon DPD ke alamat Aceng di Garut. " Ya, apa boleh buat, kita akan mengirimkan surat ke alamat yang bersangkutan," kata Heri.
Editor :
Glori K. Wadrianto
Anda sedang membaca artikel tentang
Nyalon di DPD, Aceng Belum Lengkapi Syarat
Dengan url
http://agetoddlernutrition.blogspot.com/2013/05/nyalon-di-dpd-aceng-belum-lengkapi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Nyalon di DPD, Aceng Belum Lengkapi Syarat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Nyalon di DPD, Aceng Belum Lengkapi Syarat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar