KENDARI, KOMPAS.com - Tembakan peringatan oleh anggota Polantas Polres Muna, saat diserang oleh salah seorang warga di Desa Bungi, Kecamatan Kontunaga Muna sesuai dengan protap (prosedur tetap). Demikian diungkapkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol. Ngadino.
Berdasarkan laporan sementara yang diterima, menurut Ngadino, tembakan peringatan itu dilakukan anggotanya sebagai upaya pembelaan diri. Pasalnya, Ramadhan pelaku penggeroyokan anggota satuan lalu lintas menggelar sweeping di wilayah tersebut. Namun tembakan peringatan tidak diindahkan Ramadhan dan malah pelurunya nyasar ke La Baharu (50) yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Bukan penembakan yang dilakukan oleh oknum kami melainkan penindakan oleh anggota lalu lintas yang dilakukan kepada Ramadhan, mantan anggota polisi Makassar yang membawa sajam, penembakan yang dilakukan oleh aparat kami sudah sesuai dengan prosedur yang ada yakni penembakan peringatan," tegasnya, Minggu (3/3/2013).
Ngadino mengatakan, anggotanya sudah memberikan peringatan kepada Ramadhan yang membawa senjata tajam dan menyerang polisi. "Ketika kejadiannya itu, tidak ada niat dari oknum untuk menembak, hanya karena Ramadhan membawa sajam, sehingga anggota kami berikan peringatan, peluru yang ditembakkan sudah mengarah ke bawah, hanya mungkin karena kena aspal, jadi mantul sehingga nyerempet dan kena lutut La Baharu, yang jaraknya itu tidak jauh dari Ramadhan," jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak akan melindungi aparat kepolisian yang telah melakukan kesalahan, jika memang aparat yang bersangkutan bersalah, maka akan dihukum. "Jika dalam proses kedepannya, aparat kami yang menembak itu bersalah, pasti akan dihukum, sudah ada Ankum (Atasan yang berhak menghukum), sehingga jika memang salah, pasti atasan dari sana atau Kapolres Muna yang akan memberikan hukuman," ujarnya.
Untuk Ramadhan, mantan anggota polisi yang pernah bertugas di Makassar yang telah membawa senjata tajam dan mencoba mengancam anggota polisi saat menjalankan tugas akan segera diproses.
Ngadino mengatakan, saat ini pihaknya masih mencari pelaku pengancaman tersebut dan dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Karena Ramadhan itu sudah membawa sajam, maka saya perintahkan kepada Kapolres Muna, AKBP Sempana Sitepu untuk segera mencari dan memproses yang bersangkutan sesuai dengan prosur hukum yang berlaku," tandasnya.
Ngadino juga menambahkan, tidak dibenarkan untuk membawa sajam, apalagi tindakan yang dilakukan Ramadhan sudah cukup mengganggu kinerja kepolisian. Pasalnya, saat menggelar sweeping, Ramadhan yang kala itu tidak menggunakan helm standar, langsung ditegur oleh pihak kepolisian, merasa tidak terima, Ramadhan langsung ke rumahnya untuk mengambil pisau dapur dan mengancam semua anggota polisi yang saat itu sedang menjalankan tugas di Desa Bungi, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Sultra.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang warga menjadi korban peluru nyasar aparat kepolisian di Desa Bungi, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, saat aparat menggelar sweeping, Jumat (1/3/2013). Korban salah tembak bernama La Baharu (50), warga Desa Liabalano, Kecamatan Kontunaga. Dia terkena peluru nyasar pada lutut bagian kanan saat seorang anggota polisi Lalu Lintas (Polantas) berinisial La OB menembaki pengguna kendaraan bermotor, Ramadhan yang melawan petugas dengan menggunakan pisau dapur.
Peristiwa itu bermula saat Satuan Lantas menggelar operasi rutin, di Desa Bungi. Di saat bersamaan, Ramadhan yang merupakan mantan anggota polisi Makassar muncul mengendarai sepeda motor dan langsung berhenti di depan rumahnya yang letaknya hanya beberapa meter dari lokasi sweeping. Melihat Ramadhan tidak menggunakan helm standar, salah seorang personel Polantas mendatanginya. Ramadhan lalu ditegur. Teguran itu rupanya tidak terima karena dia merasa tidak bersalah.
Ramadhan sudah memarkirkan motornya di depan rumahnya. Para personel Polantas pun bersikeras hingga berujung adu mulut antara Ramadhan dan petugas. Setelah itu, mereka terlibat adu jotos. Ramadhan lalu dikeroyok oleh beberapa anggota Polantas. Merasa nyawanya terancam, Ramadhan lalu lari menuju rumahnya untuk mengambil pisau dapur.
Keluar dari rumah, Ramadhan langsung mengejar personel Polantas hingga mereka lari berhamburan. Yang tertinggal hanya Bripka La OB. Kemudian La OB mengeluarkan pistol. Ramadhan menantangnya. La OB pun menembaknya pada bagian dada, tetapi tidak mengenai. Ramadhan tetap mendekati anggota polisi itu. La OB pun kembali menembaki Ramadhan pada bagian kaki, tapi meleset.
Karena meleset terus, La OB kembali menembak Ramadhan, namun kali ini peluru malah mengenai kaki La Baharu yang saat itu posisinya hanya tiga meter dari Ramadhan. Akibat kejadian itu, La Baharu yang tercatat sebagai Kepala Resor Pemangku Hutan (KRPH) Desa Tampunabale harus mendapat perawatan intensif di ruang UGD RSUD Raha. Sebutir timah panas masih bersarang di lutut kanannya.
Editor :
Glori K. Wadrianto
Anda sedang membaca artikel tentang
Soal Peluru Salah Sasaran, Ini Komentar Kapolda Sultra
Dengan url
http://agetoddlernutrition.blogspot.com/2013/03/soal-peluru-salah-sasaran-ini-komentar.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Soal Peluru Salah Sasaran, Ini Komentar Kapolda Sultra
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Soal Peluru Salah Sasaran, Ini Komentar Kapolda Sultra
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar