Polri Masih Telaah Terlapor Mahfud MD dan Hakim MK

Written By bopuluh on Senin, 17 Desember 2012 | 21.55

Polri Masih Telaah Terlapor Mahfud MD dan Hakim MK

Penulis : Dian Maharani | Selasa, 18 Desember 2012 | 12:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Letjen TNI (Purn) Suharto, yakni Taufik Budiman, kembali mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri untuk konsultasi hukum terkait dugaan pemalsuan data oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan 8 hakim MK lainnya, Selasa (18/12/2012). Menurut Taufik, hakim sebagai terlapor dalam suatu tindak pidana adalah hal baru sehingga kepolisian masih mengkaji lebih dahulu kasus tersebut.

"Kita ketemu Wakabareskrim (Irjen Saud Usman Nasution) dalam rangka konsultasi. Karena hal ini merupakan hal baru. Masih dipelajari dulu oleh Polri atas kewenangannya," terang Taufik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2012).

Untuk diketahui, Letjen TNI (purn) Suharto merupakan pemohon pengujian Pasal 18 UU Nomor 4 Tahun 2012 tentang APBN-P 2012 yang mengatur upaya penanggulangan dampak semburan lumpur Lapindo, Jawa Timur. Pemohon meminta agar dana APBN 2012/ APBN-P 2012 tidak digunakan untuk membayar kerugian warga Porong, Sidoarjo yang disebabkan oleh meluapnya lumpur panas Lapindo pada blok Brantas yang dioperatori oleh PT. Lapindo Brantas.

Pada persidangan terakhir di MK, majelis hakim yang dipimpin oleh Mahfud MD menyatakan pasal 18 UU No 4/2012 tentang APBN-P 2012 tidak menyalahi UUD 1945. Putusan MK No. 53/PUU 10 Tahun 2012 menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Sebanyak 9 hakim konstitusi itu diduga memalsukan data atau keterangan palsu atau fiktif sehingga menolak permohonan pemohon.

Menurut Taufik seharusnya Polri dapat menindak lanjut hal tersebut karena adanya dugaan tindak pidana. "Semacam Hakim Yamani, misalnya KY (Komisi Yudisial) dulu yang periksa. Tapi karena ini wilayah pidana kami percaya ini merupakan kewenangan kepolisian kita," ujarnya.

Taufik mengatakan, dalam putusan tersebut terdapat keterangan dari DPR yang menyatakan bahwa kasus Lapindo merupakan bencana alam. Padahal, menurutnya selama proses persidangan tidak pernah ada anggota DPR yang hadir. Sebanyak 9 hakim yang dilaporkan tersebut diantaranya Mahfud MD, Akil Mochtar, Achmad Sodiki, Anwar Usman, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadil Sumadi, Muhamad alim, dan Harjono.


Anda sedang membaca artikel tentang

Polri Masih Telaah Terlapor Mahfud MD dan Hakim MK

Dengan url

http://agetoddlernutrition.blogspot.com/2012/12/polri-masih-telaah-terlapor-mahfud-md.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polri Masih Telaah Terlapor Mahfud MD dan Hakim MK

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polri Masih Telaah Terlapor Mahfud MD dan Hakim MK

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger