Jaksa KPK : Neneng Harus Tetap Disidang

Written By bopuluh on Senin, 12 November 2012 | 21.55

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Neneng Sri Wahyuni beserta tim pengacaranya terkait kasus pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya PLTS. Jaksa menilai, keberatan atas surat dakwaan yang diajukan pihak Neneng tersebut sudah melampaui lingkup eksepsi karena telah masuk materi pemeriksaan yang harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan di persidangan.

Hal ini merupakan tanggapan jaksa KPK atas eksepsi Neneng yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/11/2012). "Kami mohon majelis memutuskan menolak seluruh ekspepsi terdakwa dan tim penasehat hukum, menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil, dan dapat dijadikan dasar melakukan pemeriksaan perkara atas nama Neneng Sri Wahyuni," kata jaksa Rini Triningsih.

Menurutnya, sejumlah poin ekspesi yang diajukan Neneng dan tim pengacaranya itu harus ditolak. Poin pertama, mengenai keberatan Neneng disebut sebagai buron KPK. Atas keberatan ini, jaksa berpendapat kalau kebenaran mengenai buron tidaknya Neneng, harus dibuktikan terlebih dahulu melalui pemeriksaan saksi dalam persidangan.

Kedua, soal poin eksepsi Neneng yang mempertanyakan mengapa Yulianis tidak ditetapkan KPK sebagai tersangka padahal dalam berita acara pemeriksaan Muhammad Nazaruddin, Yulianis disebut membagi-bagikan uang kepada sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga. Atas poin keberatan ini, jaksa menilai hal itu tidak ada relevansinya dengan perkara PLTS yang didakwakan kepada Neneng.

"Eksepsi atau keberatan tidak ada relevansinya dengan materi surat dakwaan," ujar jaksa Rini.

Ketiga, mengenai keberatan Neneng disebut mengintervensi pejabat Kemenakertrans dalam proses tender proyek PLTS. Menurut jaksa, poin eksepsi Neneng tersebut tidak dapat dipertimbangkan karena sudah masuk materi perkara yang masih harus dibuktikan dalam persidangan.

Keempat, soal keberatan Neneng ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK. Atas keberatan ini, jaksa KPK menilai hal itu bukan termasuk materi keterangan yang dapat dipertimbangkan majelis hakim. Namun, jaksa merasa perlu menyanggah alasan Neneng yang mengaku sulit bertemu dengan anak-anaknya selama berada di Rutan KPK.

"Selama jadi tahanan di KPK, penuntut umum dan kepala rutan telah memberikan keleluasaan untuk anak-anak membentuk, yakni pada waktu Senin dan Kamis," kata jaksa Rini. Bahkan, lanjutnya, pihak rutan sudah memberi waktu anak-anak bertemu dengan Neneng di luar jam sekolah. "Namun waktu itu tidak digunakan maksimal oleh terdakwa," tambahnya.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Neneng melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, Neneng dianggap melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,72 miliar.

Menurut surat dakwaan yang disusun jaksa, Neneng melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dan panitia pengadaan dalam penentuan pemenang lelang proyek pengadaan dan pemasangan PLTS di Satuan Kerja Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (Dit PSPK) Depnakertrans.  Dalam pelaksanaan proyek, Neneng juga mengalihkan pekerjaan utama dari perusahaan pemenang tender, yakni PT Alfindo Nuratama Perkasa kepada PT Sundaya Indonesia sehingga menimbulkan kerugian negara.

Atas tanggapan jaksa dan ekspepsi pihak Neneng ini, majelis hakim Tipikor akan mengambil kesimpulan melalui putusan sela yang dibacakan dalam persidangan berikutnya.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Neneng dan Dugaan Korupsi PLTS


Anda sedang membaca artikel tentang

Jaksa KPK : Neneng Harus Tetap Disidang

Dengan url

http://agetoddlernutrition.blogspot.com/2012/11/jaksa-kpk-neneng-harus-tetap-disidang.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Jaksa KPK : Neneng Harus Tetap Disidang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Jaksa KPK : Neneng Harus Tetap Disidang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger