Proyek Bioremediasi
Checron Protes Perpanjangan Penahanan Karyawannya
Penulis : Evy Rachmawati | Jumat, 23 November 2012 | 12:56 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) memprotes perpanjangan penahanan karyawan perusahaan migas itu oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan penyalahgunaan dalam proyek bioremediasi. Padahal, perusahaan itu dan karyawan yang ditahan telah berkomitmen untuk terus bekerja sama sepenuhnya dengan pihak kejaksaan.
"PT CPI dan para karyawan terus bekerjasama sepenuhnya dengan Kejaksaan Agung. Kami sangat berharap atas sidang praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sedang menguji sah tidaknya alasan penahanan karyawan kami," kata Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), A Hamid Batubara, Jumat (23/11/2012), di Jakarta.
"Meski demikian, mewakili karyawan dan keluarganya, kami sangat kecewa dan memprotes keras pengumuman bahwa Kejaksaan Agung akan memperpanjang penahanan karyawan kami dalam kasus bioremediasi selama 30 hari kedepan. Tindakan memperpanjang masa penahanan ini dinilai tidak lazim diambil Kejagung," kata Hami.
Protes dilakukan karena perpanjangan penahanan dilakukan sebelum PN Jaksel membuat keputusan atas praperadilan yang sedang memeriksa keabsahan penyelidikan, penerapan prosedur hukum dan penghormatan hak-hak asasi manusia warga negara Indonesia oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini.
"Dalam sesi sidang praperadilan sampai saat ini, tidak ada bukti yang disampaikan Kejagung yang membuktikan adanya kerugian negara. Tidak juga ada bukti yang menyatakan terdapat aktivitas melawan hukum yang dilakukan para karyawan CPI," ujarnya.
Editor :
Marcus Suprihadi
Anda sedang membaca artikel tentang
Checron Protes Perpanjangan Penahanan Karyawannya
Dengan url
http://agetoddlernutrition.blogspot.com/2012/11/checron-protes-perpanjangan-penahanan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Checron Protes Perpanjangan Penahanan Karyawannya
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Checron Protes Perpanjangan Penahanan Karyawannya
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar